Rabu, 11 Februari 2015

Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Tanah Kavlingan Agar Aman

Bagi Anda yang berminat dengan pembelian tanah kavling, biasanya penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan tertata seperti developer perumahan atau perbidang  tanah kavling berkepemilikan warga penduduk. Asalkan ada penjual dan pembeli tanah yang sah keberadaannya, barang tanah yang akan diperjualbelikannya pun sah ( dalam artian bukan tanah sengketa atau dalam agunan pihak Bank), dengan prosedur jual beli yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka transaksi jual beli tanah kavling tersebut dapat dikatakan sah.

Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Tanah Kavlingan Agar Aman

Berikut ini ada sedikit tips bagi Anda yang mau membeli tanah kavling agar lebih cermat dan perhatian untuk memastikan keamanan sebelum membeli tanah kavlingan antara lain sebagai berikut :

Pertama pastikan bahwa sertifikat kepemilikannya benar – benar sah. Dapat Anda cek di Badan Pertanahan Nasional ( BPN) setempat. Dengan cara membawa sertifikat tanah ke kantor BPN. Dapat juga dengan menggunakan bantuan pihak notaris. Setelah dilakukan pengecekan maka pihak BPN akan membubuhkan stempel pada sertifikat tanah tersebut yang berisikan tanggal pengecekan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan.

Apabila tanah kavling tersebut sedang diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan, maka harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan Hak Tanggungan (HT) dalam arti lunas sesuai dengan jumlah hak tanggungannya yang melekat dalam sebuah perjanjian atas tanah tersebut terhadap bank. Proses pelepasan Hak Tanggungan tersebut diistilahkan roya.

Jika tanah kavling tersebut belum bersertifikat (masih dalam tahap pembuatan sertifikat tanahnya), maka mintalah bantuan kepada pihak notaris untuk melakukan pengikatan atau perjanjian jual beli dengan ketentuan – ketentuan yang jelas dan lebih mengikat. Juga terkait jangka waktu yang pasti kapan akan terbitnya sertifikat, mekanisme tahapan proses pembayaran tanah tersebut, mekanisme pembatalan dan pengembalian uang yang telah dibayarkan (apabila di kemudian hari terdapat pembatalan di kedua belah pihak dan atau pun secara sepihak), mutlak dicantumkan secara jelas.

Bagi tanah kavling yang sedang dalam proses sertifikasi.

Ada baiknya sebelum terjadi perjanjian atau perikatan jual beli di notaris, pembeli harus memastikan adanya lampiran Bukti Pengukuran (BP) yang diterbitkan BPN setempat. Agar luasan tanah yang disepakati sesuai dengan kondisi lapangannya, maka acuannya paling valid untuk digunakan yakni, Bukti Pengukuran dari pihak BPN.

Dan jika tanah kavling yang akan dijual tersebut masih berupa leter C ( berupa sertifikat tanah sawah), maka pembeli sebaiknya menunggu sampai adanya Surat Keputusan (SK) pengeringan atas alih fungsi menjadi pekarangan diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tak dirugikan dikemudian hari karena status tanahnya tak bisa dikeringkan atau masih berupa tanah sawah garapan.

Apabila terjadi proses pemecahan sertifikat dalam jumlah banyak, di atas 6 kavling.

Meskipun terdapat perbedaan aturan di PEMDA, umumnya berlaku persyaratan ijin IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) yang dikeluarkan oleh Bupati setempat. Anda harus pastikan bahwa penjualnya memiliki IPT, karena ijin ini diperlukan agar tata kawasan yang ada di tanah tersebut sesuai dengan RT serta RW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dan juga, pihak penjual tanah kavling kawasan juga harus mengantongi pula Ijin site Plan yang diterbitkan oleh dinas KIMPRASWIL yang diklarifikasi dari dinas-dinas terkait. Ijin ini prinsipnya sama, untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan PEMDA.

Semoga  beberapa tips berikut ini dapat bermanfaat bagi Anda sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavlingan. Tidak ada ruginya untuk Anda lebih berhati-hati dan pastikan bukti legalitasnya terlebih dahulu sebagai prinsip dasarnya.